Pelayanan Kartu Pengawasan Izin Trayek

  1. Fotocopy Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan lama
  2. Fotocopy STNK
  3. Fotocopy Buku Uji
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy surat Daftar Ulang Kendaraan
  6. Fotocopy anggota Organda

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  2. Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
  3. Membayar lunas retribusi
  4. Penerbitan Kartu Pengawasan Ijin Trayek

2 Jam

Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.

Biaya Izin Angkutan Orang Dalam Trayek sebesar :

1. Jenis Kendaraan Bus Besar sebesar Rp. 400.000,00

2. Jenis Kendaraan Bus Sedang sebesar Rp. 300.000,00

3, Jenis Kendaraan Bus Kecil dan Mobil Penumpang umum Rp.200.000,00

Biaya Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebesar :

1. Jenis Kendaraan Taksi sebesar Rp. 300.000,00

2. Jenis Kendaraan Angkutan kawasan Tertentu sebesar Rp. 200.000,00

 

Izin Trayek / Kartu Pengawasan

telp : 0248662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pengawasan Izin Trayek"