2 Jam
Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.
Biaya Izin Angkutan Orang Dalam Trayek sebesar :
1. Jenis Kendaraan Bus Besar sebesar Rp. 400.000,00
2. Jenis Kendaraan Bus Sedang sebesar Rp. 300.000,00
3, Jenis Kendaraan Bus Kecil dan Mobil Penumpang umum Rp.200.000,00
Biaya Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebesar :
1. Jenis Kendaraan Taksi sebesar Rp. 300.000,00
2. Jenis Kendaraan Angkutan kawasan Tertentu sebesar Rp. 200.000,00
Izin Trayek / Kartu Pengawasan
telp : 0248662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store