Pelayanan Izin Insidentil

  1. Fotocopy STNK
  2. Fotocopy Buku Uji
  3. Fotocopy Buku Uji
  4. Daftar peserta
  5. Bukti pembayaran IWDKP Extra Cover Jasa Raharja

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  2. Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
  3. Membayar lunas retribusi
  4. Penerbitan Izin Insidentil

2 Jam

Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang. Izin  insidentil  ditetapkan  untuk  satu  kali  perjalanan  pulang  pergi paling lama 14 (empat belas) hari sebesar :

1. Jenis Kendaraan Bus besar sebesar Rp. 100.000,00

2. Jenis Kendaraan Bus sedang sebesar Rp. 75.000,00

3. Jenis Kendaraan Bus kecil dan Mobil Penumpang Umum sebesar Rp.   50.000,00

 

Surat Izin Insidentil

telp : 0248662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Insidentil"