2 Jam
Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang. Izin insidentil ditetapkan untuk satu kali perjalanan pulang pergi paling lama 14 (empat belas) hari sebesar :
1. Jenis Kendaraan Bus besar sebesar Rp. 100.000,00
2. Jenis Kendaraan Bus sedang sebesar Rp. 75.000,00
3. Jenis Kendaraan Bus kecil dan Mobil Penumpang Umum sebesar Rp. 50.000,00
Surat Izin Insidentil
telp : 0248662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store