Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumahsakit
  3. KK Asli dan fotocopy KK (2 lembar)
  4. KTP suami istri Asli dan fotocopy KTP suami istri (2 lembar)
  5. Fotocopy buku/akta nikah
  6. Form permohonan pencatatan kelahiran dari kelurahan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas
  2. Penyerahan dan Pengecekan berkas kepada petugas
  3. Register berkas dengan penomoran surat pada berkas
  4. Setelah berkas di register dan dinyatakan lengkap kemudian ditanda tangani oleh pajabat yang bersangkutan
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon dan pemohon diarahkan menuju Dispendukcapil Kecamatan untuk proses Pembuatan Akta Kelahiran
  6. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran

web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"