Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

  1. 1.Alamat Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu yang akan dibuka.
  2. 2.Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. 3. Modal kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
  4. 4. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan prediketkesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat.
  5. 5. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya.
  6. 6.Neraca dan perhitungan hasil usaha Koperasi yangbersangkutan dalam 1 ( satu ) tahun terakhir.
  7. 7. Rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit setahun.
  8. 8. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftarnama calon karyawan kantor cabang
  9. 9. Calon kepala Kantor Cabang wajib memiliki sertifikasi standarkompetensi.

  1. Pemohon izin mengisi formulir, melengkapi berkas permohonan dan menyerahkannya ke Front Office Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
  2. Petugas Front Office memeriksa berkas dan memberikan tanda terima berkas apabila berkas lengkap. Jika berkas belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas front office menyerahkan kepada petugas back office untuk ditindaklanjuti berupa permohonan rekomendasi ke dinas teknis
  4. Dinas teknis menerima berkas dan memeriksa sesuai dengan ketentuan teknis untuk selanjutnya mengirim rekomendasi atau pertimbangan teknis atas permohonan tersebut
  5. Petugas back office menerima dan menganalisis rekomendasi/pertimbangan teknis. Apabila hasil rekomendasi/pertimbangan teknis menyetujui permohonan akan ditindaklanjuti menyusun draft izin. Apabila rekomendasi/pertimbangan teknis menolak permohonan akan dibuatkan surat pengembalian atas permohonan izin
  6. izin atau surat pengembalian diserahkan kepada pemohon izin

7 hari kerja sejak diterima permohonan dengan lengkap dan benar

Tidak Dipungut Biaya

Izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : pengaduandppm@gmail.com
  4. Aplikasi Mobile Apps: Aduan DPPM DIY
  5. Telepon : (0274) 4538737
  6. Fax : (0274) 552521
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam"