No. SK: 000.8.3.2 / 29/ 53/ TAHUN 2024
Maksimal 2 hari, sejak berkas diterima petugas
dengan catatan sudah ditandatangani secara on line ( TTE ) oleh Kepala UPTD Dukcapil Jeruklegi.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Non Perijinan
Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
b. Kepala Seksi Terkait
c. Sekretaris Kecamatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Penerima Berkas, Customer Service Pelayanan Non Perizinan
Bendahara Penerimaan, Pengelola data perizinan dan Operator Pelayanan Non Perizinan
Arsiparis Terampil
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Analis Organisasi