Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten Cilacap

No. SK: 000.8.3.2 / 29/ 53/ TAHUN 2024

  1. Surat pindah dari daerah asal pemohon
  2. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa tujuan
  3. KTP dan KK dari daerah asal ( dicabut dan di cetak KK dan KTP sesuai tempat tujuan )
  4. Dokumen F1.01; F1.16; F1.05;
  5. FC. Buku Nikah (jika ada)

  1. Pemohon layanan datang di ruang pelayanan mengambil nomor antrian ;
  2. Pemohon sesuai panggilan nomor antrian menyerahkan berkas kepada Petugas Penerima Berkas/ Customer Service di loket Pelayanan ;
  3. Berkas diverifikasi oleh Petugas Penerima Berkas/ Customer Service (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) ;
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diserahkan kepada operator untuk diagenda / diregister/ entry data komputer dan dimintakan paraf pejabat verifikator ;
  5. Petugas pelayanan meminta tanda tangan kepada Camat/ Sekcam/ Kasi / Kasubbag sesuai kewenangannya ;
  6. Petugas Pelayanan menyerahan berkas produk hasil pelayanan kepada pemohon.

Maksimal 2 hari, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sudah ditandatangani secara on line ( TTE ) oleh Kepala UPTD Dukcapil Jeruklegi.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Non Perijinan

Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

b.  Kepala Seksi Terkait

c.  Sekretaris Kecamatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store