Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan

No. SK: 188/16265

  1. akta pendirian Badan usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. profil badan usaha;
  3. fotokopi KTP direktur;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Peta lokasi kegiatan yang dilengkapi dengan titik koordinat;
  6. Master plan kegiatan yang dikerjakan termasuk prasarana kegiatan;
  7. Salinan izin kegiatan dari instansi yang berwenang;
  8. Persetujuan dokumen lingkungan kegiatan;
  9. Jumlah volume atau tonase material yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan; dan
  10. Perjanjian jual-beli dengan pembeli material yang tergali.

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis IUP untuk Penjualan kepada Dinas PUPESDM DIY
  3. Dilakukan evaluasi dan pemeriksaan berkas dan peninjauan lapangan oleh Bidang ESDM Dinas PUPESDM DIY dan Balai P3ESDM. Hasil evaluasi dan pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara. Berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, maka Dinas PUP&ESDM menerbitkan rekomendasi IUP untuk Penjualan yang disampaikan kepada DPMPTSP DIY
  4. DPMPTSP menerbitkan SK IUP untuk Penjualan

Rekomendasi Teknis diterbitkan 14 (empat belas) hari kerjasejak persyaratan diterima dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi untuk Penjualan

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan"