Layanan Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi

No. SK: 188/16265

  1. SYARAT ADMINISTRASI : Surat Permohonan
  2. SYARAT ADMINISTRASI : Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
  3. SYARAT ADMINISTRASI : Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
  4. SYARAT TEKNIS : Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
  5. SYARAT TEKNIS : Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  6. SYARAT LINGKUNGAN : Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. SYARAT FINANSIAL : Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu atau batuan atas permohonan wilayah.
  8. SYARAT FINANSIAL : Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  9. SYARAT FINANSIAL : Bukti jaminan kesungguhan

  1. Pemohon/Pemegang WIUP mengajukan permohonan IUP Eksplorasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY dilengkapi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada Dinas PUPESDM DIY.
  3. Dinas PUPESDM DIY memberikan Surat Persetujuan Rekomendasi Teknis kepada DPMPTSP DIY melalui OSS RBA berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
  4. DPMPTSP menerbitkan IUP Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat balas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Rekomendasi Teknis diterbitkan 14 (empat belas) harikerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi teknis penerbitan IUP Eksplorasi. 2. IUP Eksplorasi.

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi"