Layanan Rekomendasi

  1. Membawa Proposal dan Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup sebagai informasi;
  2. Melampirkan fotocopy identitas KTP/KIPEM atau identitas lain;
  3. Pengguna wajib menyampaikan pelaporan jika rekomendasi yang diberikan terealisasi.

  1. Pemohon membawa proposal dan CV
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi proposal dan CV serta menyampaikan bukti permohonan
  4. Petugas memberikan rekomendasi yang dibutuhkan
  5. Pemohon menerima rekomendasi yang dibutuhkan sesuai permintaan

1) Proses penyelesaian rekomendasi dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja;

3) Penyampaian informasi kepada pemohon rekomendasi dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun telepon.

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

Produk pelayanan ini berupa Rekomendasi ke instansi terkait

1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Website : www.bpo.jogjaprov.go.id

4. Telepon/Fax : (0274) 374916

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi"