Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam Wilayah Kota Semarang

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Foto 3x4
  3. KTP Asli
  4. KK Asli
  5. Surat Keterangan Pindah dari tempat/wilayah asal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas
  2. Penyerahan dan Pengecekan berkas kepada petugas
  3. Register berkas dengan penomoran surat pada berkas
  4. Setelah berkas di register dan dinyatakan lengkap kemudian ditanda tangani oleh pajabat yang bersangkutan
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon dan pemohon diarahkan menuju Dispendukcapil Kecamatan untuk proses Pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang WNI

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam Wilayah Kota Semarang"