No. SK: 000.8.3.2 / 29/ 53/ TAHUN 2024
Maksimal 15 menit sejak berkas diterima petugas pelayanan
dengan catatan sudah Petugas terkait berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Non Perijinan
a. Kasubbag Umum, Pelayanan dan Kepegawaian;
b. Kepala Seksi Terkait;
c. Sekretaris Kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Penerima Berkas, Customer Service Pelayanan Non Perizinan
Bendahara Penerimaan, Pengelola data perizinan dan Operator Pelayanan Non Perizinan
Arsiparis Terampil
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Analis Organisasi