Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Provinsi

No. SK: 000.8.3.2 / 29/ 53/ TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa
  2. KTP dan KK ( dicabut di daerah tujuan )
  3. Surat Pindah dari daerah asal
  4. Data dukung lainnya ( kalau diperlukan )
  5. F1.01; F1.16; F1.05

  1. Pemohon layanan datang di ruang pelayanan mengambil nomor antrian ;
  2. Pemohon sesuai panggilan nomor antrian menyerahkan berkas kepada Petugas Penerima Berkas/ Customer Service di loket Pelayanan ;
  3. Berkas diverifikasi oleh Petugas Penerima Berkas/ Customer Service (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) ;
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diserahkan kepada operator untuk diagenda / diregister/ entry data komputer dan dimintakan paraf pejabat verifikator ;
  5. Petugas pelayanan meminta tanda tangan kepada Camat/ Sekcam/ Kasi / Kasubbag sesuai kewenangannya ;
  6. Petugas Pelayanan menyerahan berkas produk hasil pelayanan kepada pemohon.

Maksimal 15 menit sejak berkas diterima petugas pelayanan dengan catatan sudah Petugas terkait berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Non Perijinan

a. Kasubbag Umum, Pelayanan dan Kepegawaian; 

b. Kepala Seksi Terkait; 

c. Sekretaris Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Dolan Teluk Penyu