Standar Pelayanan Intensive

  1. Pasien Umum : Surat Perintah Masuk Rawat
  2. Pasien BPJS : Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Surat Perintah Masuk Rawat
  3. Pasien Jaminan lainnya berdasarkan MoU: Surat Perintah Masuk Rawat

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien keruang rawat intensive
  3. Petugas ruang intensive timbang terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruangan/pulang/rujuk

Lama perawatan tergantung kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dan pengobatan

  1.  Pasien BPJS Kesehatan gratis
  2. Pasien umum dan jaminan kesehatan lainnya:  mengikuti ketentuan Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2022

Pelayanan Intensive (ICU/NICU)

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna(Customer Care)

7.Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR!)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensive"