Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijin HO Garasi
  3. Perimbangan tehnis penambahan angkutan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  2. Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
  3. Membayar lunas retribusi
  4. Penerbitan Ijin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

2 Jam

Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.

1. Jenis Kendaraan Taksi sebesar Rp. 300.000,00

2. Jenis Kendaraan Angkutan kawasan Tertentu sebesar Rp. 200.000,00

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

telp : 0248662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek"