Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Surat Perintah Masuk Rawat
  2. Pasien BPJS : Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Surat Perintah Masuk Rawat
  3. Pasien Jaminan lainnya berdasarkan MoU: Surat Perintah Masuk Rawat

  1. Pasien diantar oleh perawat IGD atau petugas rawat jalan
  2. Petugas ruang rawat inap timbang terima pasien
  3. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  4. Perencanaan pasien pulang
  5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Pasien pulang/pindah/rujuk

Lama perawatan tergantung kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dan pengobatan

  1.    Pasien umum dan jaminan kesehatan lainnya:  mengikuti ketentuan sesuai dengan hak kelasnya gratis, bagi pasien BPJS yang pindah kelas selisih biaya di tanggung pasien

1. Pelayanan Rawat Inap Bedah, 2. Pelayanan Rawat Inap Anak, 3. Pelayanan Rawat Inap Penyakit Dalam, 4. Pelayanan Rawat Inap Kebidanan dan Penyakit Kandungan

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna(Customer Care)

7.Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR!)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"