Layanan Informasi Publik

  1. Merupakan warga negara Republik Indonesia.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangundangan.

  1. Pemohon menyampaikan pengajuan permintaan informasi melalui berbagai media yang disiapkan, baik secara online di btkpdiy.or.id, telepon dan fax di 0274 517327, email info@btkp-diy.or.id, maupun dengan menyerahkan surat secara langsung ke Balai Tekkomdik DIY, Jl. Kenari No. 2 Yogyakarta 55166.
  2. Pemohon memperoleh tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik.
  3. Permohonan informasi publik diperiksa dan diseleksi untuk menentukan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
  4. Bagi permohonan yang dinilai tidak dapat ditindaklanjuti, kepada pemohon akan diberikan tanggapan/informasi.
  5. Bagi permohonan yang dinilai dapat ditindaklanjuti, kepada pemohon akan diberikan data/informasi sesuai permintaan.
  6. Proses selesai

Pemohon menerima tanggapan permohonan informasi publik paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disampaikan.

Pemohon menerima data/informasi yang diminta selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggapan diberikan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 
1. Surat ke Balai Tekkomdik d.a. Jl. Kenari No 2 Yogyakarta 55166

2. Telepon/fax: 0274 -517327

3. Email: info@btkp-diy.or.id

4. Laman kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat:  btkp-diy.or.id/kuisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store