Layanan Kunjungan Pendidikan dan Studi Banding

  1. Menyerahkan surat permohonan kunjungan dan ditandatangani pemohon selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan;
  2. Menyerahkan data kontak pemohon;
  3. Tujuan kunjungan sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Tekkomdik.
  4. Untuk pengunjung dari luar wilayah DIY dan DIY berzona merah Wajib menyertakan hasil negative covid-19 antigen (maks 2 hari) atau swab PCR negative (maks 3 hari) sebelum kunjungan.
  5. Peserta kunjungan Wajib menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan (memakai masker, mencuci tangan, memakai handsanitizer, cek suhu badan, physical distancing). Jika terdapat tamu atau peserta dengan suhu tubuh ? 37.5°C maka tidak diperkenankan untuk memasuki area kantor Balai Tekkomdik Dinas DIKPORA DIY dan akan disediakan ruang / tempat khusus.
  6. Tamu wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Balai Tekkomdik Dinas Dikpora DIY.
  7. Jangka pelaksanaan dibatasi selama maksimal 1 Jam dengan ketentuan jumlah peserta maksimal 40 Orang.
  8. Pengunjung dan petugas kunjungan Wajib mengenakan masker termasuk saat berbicara.
  9. Apabila terdapat sesi foto maka Wajib menjaga jarak (physical distancing), tetap menggunakan masker dan pengaturan posisi dilakukan oleh petugas kunjungan.

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan.
  2. Pemeriksaan dengan melakukan Seleksi syarat Kunjungan. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas/ syarat pengajuan.
  3. Jika belum memenuhi persyaratan dan tidak sesuai maka pemohon akan menerima surat balasan belum dapat menerima kunjungan / penolakan.
  4. Setelah seleksi syarat administrasi pelaksanaan kunjungan diterima maka pemohon akan menerima surat balasan penerimaan kunjungan kemudian akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
  5. Petugas melakukan koordinasi dengan pemohon untuk pelaksanaan kunjungan
  6. Proses kunjungan selesai

Calon peserta memperoleh kepastian diterima atau tidaknya permohonan kunjungan atau studi banding selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak surat dan persyaratan lainnya diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Pendidikan dan Studi Banding

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 
1. Surat ke Balai Tekkomdik d.a. Jl. Kenari No 2 Yogyakarta 55166

2. Telepon/fax: 0274 -517327

3. Email: info@btkp-diy.or.id

4. Laman kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat:  btkp-diy.or.id/kuisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Pendidikan dan Studi Banding"