Penggunaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Keolahragaan

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman tempat kepada Kepala BPO Dinas Dikpora DIY sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pemakaian;
  2. Melakukan pelunasan pembayaran paling lambat pada saat hari pemakaian;
  3. Apabila terjadi keadaan diluar kendali primer pengelola, dalam hal ini kegiatan Pemerintah Daerah (Gubernur) yang bersifat kenegaraan/ kunjungan Pejabat Negara, dan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan Tingkat Nasional maupun Internasional maka pengguna harus bersedia dibatalkan dari jadwal yang sudah dipesan;
  4. Wajib melampirkan surat ijin dan pengamanan dari kepolisian apabila kegiatan tersebut berskala besar, dan melibatkan massa yang banyak
  5. Wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
  6. Wajib mengikuti dan mentaati protokol kesehatan penggunaan aset kepemudaan dan keolahragaan seperti yang telah ditetapkan oleh pengelola.

  1. Calon pemakai mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPO Dinas Dikpora DIY;
  2. Calon pemakai melakukan pendaftaran ke petugas yang ditugaskan oleh Kepala BPO;
  3. Pemeriksaan administrasi persyaratan calon pengguna;
  4. Petugas membuatkan surat ijin pemakaian yang ditandatangani Kepala BPO Dinas Dikpora DIY;
  5. Surat ijin pemakaian diserahkan kepada calon pemakai.

Surat ijin pemakaian dari Kepala BPO Dinas Dikpora DIY akan diselesaikan maksimal 3 hari kerja setelah diterimanya surat permohonan peminjaman.

1) Surat Ijin Pemakaian Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Keolahragaan; 2) Sarana dan Prasarana yang tersedia.

1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Website : www.bpo.jogjaprov.go.id

4. Telepon/Fax : (0274) 374916

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Keolahragaan"