Surat Pengantar Ijin Hajat

  1. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa
  2. FC KTP pemohon
  3. Surat Keterangan Ijin Tetangga / Rekomendasi Instansi terkait ( Kalau diperlukan)
  4. Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon layanan datang di ruang pelayanan mengambil nomor antrian ;
  2. Pemohon sesuai panggilan nomor antrian menyerahkan berkas kepada Petugas Penerima Berkas/ Customer Service di loket Pelayanan ;
  3. Berkas diverifikasi oleh Petugas Penerima Berkas/ Customer Service (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) ;
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diserahkan kepada operator untuk diagenda / diregister/ entry data komputer dan dimintakan paraf pejabat verifikator ;
  5. Petugas pelayanan meminta tanda tangan kepada Camat/ Sekcam/ Kasi / Kasubbag sesuai kewenangannya ;
  6. Petugas Pelayanan menyerahan berkas produk hasil pelayanan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Non Perijinan

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store