Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum: 1. Kartu Berobat (bila ada) 2. Kartu Identitas Diri (KTP/KK) 3. Kartu Identitas Penjamin (KTP/KK)
  2. • Pasien 1) Kartu Berobat (bila ada) 2) Kartu identitas diri (KTP/KK/KIS) 3) Surat Laporan Polisi untuk kasus kecelakaan lalu lintas bagi pasien BPJS 4) Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  3. • Pasien Jaminan Lainnya berdasarakan MoU 1. Kartu Berobat (bila ada) 2. Kartu Identitas Diri (KTP/KK) 3. Kartu Asuransi/Jaminan

  1. Pasien datang sendiri atau dijemput ambulance
  2. Petugas IGD memberikan pelayanan kesehatan/kegawatdaruratan
  3. Keluarga atau penjamin melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran IGD
  4. Pelayanan dilakukan berdasarkan SPO yang berlaku
  5. Setelah pemeriksaan atau pengobatan dilakukan a. Pasien pulang: 1) Keluarga mengambil obat di apotik IGD 2) Keluarga atau penjamin menyelesaikan pembayaran di kasir IGD (khusus pasien umum) b. Pasien dirawat: 1) Keluarga pasien mengurus Surat Perintah Masuk Rawat 2) Keluarga mengambil obat di apotik IGD 3) Pasien diantar oleh petugas IGD ke ruangan perawatan selanjutnya

Waktu tanggap ≤ 5 menit

Waktu penyelesaian ≤ 6 jam

  1.  Pasien BPJS gratis dan dapat menyelesaikan administrasi maksimal 3 x 24 jam hari kerja.
  2. Pasien umum dan asuransi lainnya mengikuti Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2022

           

1. Pemeriksaan Kesehatan, 2. Pemeriksaan Penunjang (EKG, Laboratorium, radiologi) jika perlu, 3. Pengobatan

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna(Customer Care)

 7. Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"