Persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan untuk Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Persetujuan Dokumen yang dilampiri dengan: a. Dokumen Perencanaan Penambangan. b. Dokumen Pengelolaan WPR. c. Lampiran-lampiran pendukung

  1. Pemegang WIPR wajib menyampaikan dokumen perencanaan penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR kepada Dinas PUPESDM DIY melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengirimkan permohonan persetujuan Dokumen Teknis IPR kepada Kepala Dinas PUPESDM DIY.
  3. Dinas PUPESDM DIY melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen pada butir 1 diatas melalui pemaparan dengan mengikutsertakan pemohon, pemerintah kecamatan dan desa, dinas/instansi terkait (BBWS SO/BLH/Dinas LH Kabupaten/Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPPM DIY/BKAD Kabupaten), serta Inspektur Tambang. Selanjutnya, Dinas PUPESDM DIY memberikan Surat Persetujuan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi dokumen tersebut untuk disampaikan kepada DPMPTSP DIY.
  4. DPMPTSP DIY menyampaikan surat persetujuan dokumen perencanaan penambangan kepada pemohon.

Pesetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan diterbitkan14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan.

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan untuk Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan"