Izin Optikal

  1. Akta Pendirian Perusahaan Optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggaraan yang berbentuk perusahaan bukan perorangan.
  2. Surat Keterangan dari Pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya ( minimal Camat/ fotokopi KTP terlampir ).
  3. Surat Ijin tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/ Bupati setempat.
  4. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optision untuk menjadi penanggung jawab pada optikal atau laboratorium optic yang akan didirikan dengan kelengkapan :
  5. a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut.
  6. b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab bertempat/berdomilisi di kabupaten/kota yang bersangkutan fotokopi KTP Terlampir.
  7. c. Fotokopi ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir.
  8. d. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  9. e. Pas foto 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 cm.
  10. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optic tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
  11. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan.
  12. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
  13. Peta lokasi sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optic.
  14. Denah ruangan dengan skala 1 ; 100.
  15. Surat keterangan dari organisai profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal setempat.
  16. Fotocopi BPJS Tenaga Kerja/Kesehatan.

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Optikal

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optikal"