Izin Operasional Klinik

  1. Surat Permohonan (bermaterai 6000)
  2. Fotocopy Sah Izin Mendirikan Klinik
  3. Kajian Teknis dari Dinas Kesehatan
  4. FC. BPJS
  5. FC. NPWP

  1. Pemohon mencari informasi ke website oss.go.id
  2. Pemohon akan diberikan informasi
  3. Pemohon melakukan regitrasi untuk mendapatkan nomor induk berusaha dan mengupload berkas persyaratan
  4. Bagian Front Office akan memeriksa kelengkapan berkas, Jika lengkap akan diteruskan ke Unit Pemprosesan (Back Office) dan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  5. Unit Pemprosesan(Back Office) akan menginput data kembali,membuat surat pengantar rekomendasi kepada Dinas terkait, melakukan rapat koordinasi, serta tinjauan lapangan. Jika sesuai akan dilakukan penerbitan izin, penandatanganan izin dan akan diteruskan ke Loket Pengambilan Surat Izin. Jika tidak berkas akan dikembalikan.
  6. Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa izin telah telah selesai
  7. Pemohon mengambil Surat izin ke Bagian Loket Pengambilan.

Jangka waktu penyelesaian adalah  7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Klinik

Kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara
Jl. Prof. M. Yamin Arga Makmur
Telp 07375241370
Hp 085268841702
Email :bpmpptsp.bengkuluutara@yahoo.co.id
Email :sicantik.bengkuluutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik"