Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud )

  1. Surat Permohonan Bermaterai 6000
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Rekomendasi dari UPTD Dispendik
  4. Daftar Jumlah Tenaga Didik
  5. Daftar Jumlah Anak
  6. Susunan Pengurus
  7. FC. Sertifikat Tanah/Hibah
  8. FC. KTP
  9. FC. Akta Notaris
  10. FC BPJS
  11. NPWP

  1. Pemohon mencari informasi ke DPM Kabupaten Bengkulu Utara
  2. Pemohon akan di berikan informasi dan formulir pendaftaran
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi berkas
  4. Bagian loket pengajuan permohonan akan memeriksa kelengkapan berkas, Jika lengkap akan diteruskan ke Unit Pemprosesan dan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  5. Unit Pemprosesan akan memeriksa permohonan dan persyaratan, melakukan rapat koordinasi, serta tinjauan lapangan. Jika sesuai akan dilakukan penerbitan izin, penandatanganan izin dan akan diteruskan ke Loket Pengambilan Surat Izin. Jika tidak berkas akan dikembalikan.
  6. Bagian Loket Informasi akan memberikan informasi kepada pemohon.
  7. Pemohon mengambil Surat izin ke Bagian Loket Pengambilan.

Jangka waktu penyelesaian adalah  5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud )

Kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara
Jl. Prof. M. Yamin Arga Makmur
Telp 07375241370
Hp 085268841702
Email :bpmpptsp.bengkuluutara@yahoo.co.id
Email :sicantik.bengkuluutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud )"