Pelayanan penerbitan PAK Tahunan dan PAK Naik Pangkat

No. SK: 189.1/3979/KPTS-DISDIK/2019

  1. 1. Foto copy kartu pegawai
  2. 2. Foto copy SK CPNS dan SK PNS
  3. 3. Foto copy sah SKP, penilaian capaian SKP, dan penilaian Prestasi kerja 2 tahun terakhir
  4. 4. Surat keterangan melaksanakan tugas tambahan dari eselon II bagi yang memiliki tugas tambahan
  5. 5. Foto copy SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu (JFT)
  6. 6. Foto copy sah sertifikat dasar sesuai jenjang, jika di persyaratkan dalam peraturan perundangan
  7. 7. Foto copy sah SK pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan/alasan lain yang ditentukan dalam ketentuan JFT
  8. 8. Foto copy SK pengangkatan kembali, jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara
  9. 9. Foto copy sah penetapan angka kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam JFT
  10. 10. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT, yang sudah dinilai dan ditanda tangani sesuai prosedur penilaian Dupak dimulai dari tahun terakhir dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
  11. 11. Foto copy SK izin belajar/tugas belajar bagi yang mengalami peningkatan pendidikan
  12. 12. Foto copy Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
  13. 13. Foto copy sah akreditasi prodi dari kampus, jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi, dan dinyatakan lulus pada pangkalan pendidikan tinggi yang mengalami peningkatan pendidikan
  14. 14. Dokumentasi lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT, seperti : SK Inpassing nama jabatan bagi JFT guru
  15. 15. Periode penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2018 dan bagi yang belum mencukupi angka kreditnya untuk dapat diusulkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya

  1. pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan dinas pendidikan
  2. 15 menit Staf Menerima, memeriksa dan memilih bahan, 5 Menit Staf Memverifikasi bahan dan memberi kode khusus oleh kasi PTK SD , 5 menit Staf Menyusun dan memberikan bahan ke tim penilai, 15 menit Staf Menerima, memeriksa, mengentri draf penilaian, mencetak dan mencatat bahan dan hasil penilaian , 5 menit Diparaf oleh Kasi PTK SD, 5 menit Diparaf oleh Kabid PTK , 5 menit Diparaf oleh Sekretaris, 5 menit Ditandatangi oleh Kepala Dinas, 15 menit Bahan diserahkan ke staf untuk menerima pengaduan kesalahan data, 5 menit Kasi PTK SD memaraf hasil perbaikan, 5 menit Kabid PTK memaraf hasil perbaikan, 5 menit Sekretaris memaraf hasil perbaikan , 5 menit Kepala dinas menandatangi hasil perbaikan , 5 menit Staf Menyerahkan bahan hasil perbaikan kepada yang bersangkutan

5 menit pemohon memasukkan permohonan ke dinas pendidikan, 5 menit petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 30 menit menit penilaian bahan oleh tim penilai, 15 menit melakukan pengentrian oleh staf, 30 menit proses pemarafan dan penandatanganan surat, 30 proses perbaikan jika ada kesalahan, 5 menit menyerahkan bahan yang sudah diperbaiki dan ditandatangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

PAK Tahunan dan PAK Naik Pangkat

monika andreas, nomor hp/wa: 082386646981

email: disdik@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan PAK Tahunan dan PAK Naik Pangkat "