Pindah Warga Negara Indonesia

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Permohonan Pindah WNI

  1. Masyarakat menyerahkan berkas ke front office
  2. Front office menyerahkan berkas ke operator
  3. Operator menyerahkan ke Kepala Bidang/Kepala Seksi untuk di verifikasi
  4. Pengajuan untuk dicetak
  5. Operator menyerahkan dokumen pindah WNI ke front office untuk diserahkan ke masyarakat
  6. Berkas diarsipkan

Total waktu 10 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data
 

Pindah Warga Negara Indonesia GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Warga Negara Indonesia"