Pelayanan Balik Nama

  1. Foto Copy KTP (yang akan di balik nama)
  2. Foto Copy Rekening Air Lama (Terakhir)
  3. Materai

  1. Pemohon membawa persyaratan dan diberikan kepada Petugas Pelayanan dan Pengaduan/Pelayanan Langganan
  2. Petugas memberikan Formulir Permohonan Balik Nama unutk diisi oleh Pemohon
  3. Pemohon menerima info database (tunggakan; jika ada) dari Petugas Hubungan Langganan
  4. Pemohon membayar biaya Balik Nama ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket)
  5. Petugas Hubungan Langganan melaksanakan proses Balik Nama sesuai dengan Formulir Balik Nama didaftarkan oleh Pemohon
  6. Pemohon mendapatkan informasi pengaktifakn Balik Nama dari Petugas Hubungan Langganan

Pelayanan Balik Nama diproses oleh petugas/pelaksana 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Layanan ini bisa terlaksanan setelah semua tunggakan lunas.

Balik Nama

Telp. (0266) 221172, 221247,
Telp. (0266) 240608,
Telp. (0266) 226866,
Telp. (0266) 226886,
Telp. (0266) 245691,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balik Nama"