Pembuatan KIA Baru

  1. Memabawa Fotocopy KK dan Akta Lahir
  2. Anak usia diatas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari menggunakan pas foto warna

  1. Masyerakat (pemohon) mengajukan berkas permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak ke front office
  2. Front office menyerahkan berkas ke operator
  3. Operator melakukan pencetakan KIA
  4. Operator menyrahkan ke front office
  5. Front office menyerahkan ke masyarakat
  6. Berkas diarsipkan

Total waktu 10 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Pembuatan KIA Baru GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Kartu Identitas Anak (KIA)

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KIA Baru"