Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK

  1. Membawa KK lama
  2. Mengisi formulir F105
  3. Membawa fotocopy akta perkawinan/buku nikah (jika ada)

  1. Masyerakat (pemohon) mengajukan berkas permohonan Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK ke front office
  2. Front office menyerahkan berkas ke operator
  3. Operator melakukan pengecekan data dan melakukan pengajuan Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK
  4. Kepala Bidang/Kepala seksi melakukan verifikasi Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK
  5. Kepala Dinas menyetujui Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK
  6. Operator melakukan pencetakan dokumen yang sudah disetujui oleh Kepala Dinas
  7. Operator menyerahkan kepada front office dokumen yang sudah selesai diproses untuk diserahkan kepada masyarakat
  8. Berkas pengajuan Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK diarsipkan

Total waktu 10 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Kartu Keluarga (KK)

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan dan Perubahan Elemen Data KK"