Permohonan Pembuatan E-KTP Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Pengantar DPP5 dari Kelurahan

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Menunggu Panggilan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Petugas Paten/ Petugas Pelayanan
  4. Petugas Paten menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  5. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi jika lengkap
  6. Pengesahan oleh pejabat yang membidangi
  7. Petugas Paten meregister/ mengagenda surat/berkas
  8. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembuatan KTP Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan E-KTP Baru"