Surat Mutasi hak atas Tanah / Bangunan

  1. Surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Penguasaan tanah
  4. Surat Tanah/ bangunan
  5. Bukti Lunas BPHTB/ PPh
  6. Akta hibah/ jual beli/ waris/ lelang
  7. Lunas PBB tahun Terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengunggu Panggilan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi
  4. Petugas Paten menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  5. Petugas paten memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan adaministrasi jika lengkap
  6. Pengesahan Oleh Camat
  7. Petugas paten meregister / mengagenda surat
  8. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Apabila persyaratan lengkap dan pimpinan ada

Tidak dipungut biaya

Surat mutasi hak atas tanah/ bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Mutasi hak atas Tanah / Bangunan"