Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. KK lama (apabila digunakan untuk perubahan)
  2. Surat Pengantar RT dan RW
  3. Fotocopy buku/akta nikah
  4. Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas
  2. Penyerahan dan Pengecekan berkas kepada petugas
  3. Register berkas dengan penomoran surat pada berkas
  4. Setelah berkas di register dan dinyatakan lengkap kemudian ditanda tangani oleh pajabat yang bersangkutan
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon dan pemohon diarahkan menuju Dispendukcapil Kecamatan untuk proses Pembuatan Kartu Keluarga
  6. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"