Legalisir Dokumen

  1. 1. Fotocopy berkas yang ingin dilegalisir
  2. 2. Berkas asli sebagai lampiran

  1. 1. Datang ke kantor kecamatan membawa berkas / dokumen yang ingin dilegalisir
  2. 2. Serahkan Berkas / Dokumen tersebut kepada petugas pelayanan di kecamatan
  3. 3. Petugas pelayanan melegalisir berkas / dokumen tersebut
  4. 4. Berkas / dokumen tersebut ditandatangani oleh camat / kasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

Kantor Kecamatan Upau

Jalan Raya Pangelak No 01 Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong

71575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen"