Akta Kematian

  1. 1. Fotocopy KTP yang meninggal 3 (tiga) lembar
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal 1 (satu) lembar
  3. 3. KTP asli yang meninggal
  4. 4. Fotocopy KTP ahli waris / pelapor 1 (satu) lembar
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris 1 (satu) lembar
  6. 6. Fotocopy KTP 2 orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar
  7. 7. Surat keterangan meninggal dari Desa/Kelurahan
  8. 8. Formulir akta kematian dari catatan sipil yang diketahui Lurah/Kepala Desa

  1. 1. Datang Ke kantor Kecamatan membawa semua berkas
  2. 2. Serahkan berkas tersebut kepada petugas pelayanan di kecamatan
  3. 3. Petugas pelayanan membuat / merister akta kematian tersebut
  4. 4. Akta Kematian tersebut ditanda tangani oleh camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Register Akta Kematian

Kantor kecamatan Upau

Jalan Raya Pangelak No 01 Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong

71575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"