Pengantar Pembuatan KTP

  1. 1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. 2. Mengisi form permohonan KTP
  3. 3. Membawa Pas Foto 4x6 (2 lembar)
  4. 4. Fotocopy KK terbaru

  1. Pemohon mengambil nomor antrian , tunggu hingga petugas memanggil nomor antrian
  2. Penyerahan dan Pengecekan Berkas
  3. Register Berkas dengan penomoran agenda pada surat
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sudah teregister, selanjutnya ditandatangani oleh Pejabat yang bersangkutan
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon dan pemohon diarahkan ke Dispendukcapil Kecamatan untuk proses perekaman data
  6. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el

web: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"