Pelayanan Sambungan Rumah Baru

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Rekening Air Tetanggan Terdekat
  4. Asli Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah untuk Kontarakan/Sewa (jika bukan Milik Pribadi)
  5. Materi 6000

  1. Pemohon membawa persyaratan dan diberikan kepada Petugas Pelayanan dan Pengaduan/Pelayanan Langganan
  2. Petugas memberikan Surat Permohonan Menjadi Langganan (SPML) untuk diisi oleh Pemohon
  3. Pemohon membayar biaya survey ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket)
  4. Pemohon menunggu hasil survey
  5. Pemohon mendapatkan informasi hasil survey dari Petugas Hubungan Langganan
  6. Pemohon membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh Pemohon
  7. Petugas Teknik melaksanakan pemasangan sambungan rumah sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh Pemohon
  8. Pemohon mendapatkan informasi pengaktifan menjadi pelanggan dari Petugas Hubungan Langganan

Pelayanan Sambungan Rumah Baru diproses oleh petugas/pelaksana 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Layanan ini untuk Kelompok III, Niaga Kecil.
Biaya Survey Rp. 25.000,-
Biaya lain-lain ditentukan berdasarkan hasil survey, antara lain :
1. Kelebihan pipa berdasarkan diameter pipa terpasang,
2. Crossing
3. Gerong

Sambungan Rumah Baru

Telp. (0266) 221172, 221247,
Telp. (0266) 240608,
Telp. (0266) 226866,
Telp. (0266) 226886,
Telp. (0266) 245691
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sambungan Rumah Baru"