Layanan Pengaduan Keluhan

No. SK: 065 / 3700

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/ identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

  1. Tamu datang ke UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY untuk mengajukan pengaduan keluhan pelayanan publik; pemohon melengkapi persyaratan dengan menulis pengaduan di formulir pengaduan.
  2. Pemohon bisa datang langsung ke Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta 55165; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, Unit Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM.15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman 55582; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, Unit Ngipiksari – Jl. Kaliurang KM.23 Ngipiksari, Hargobinangun, Pakem, Sleman; Seksi Diagnostik Kehewanan – Sumberagung, Jetis, Bantul; Dapat juga menghubungi telepon pada Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di No. Telp. (0274) 552241, pada Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di No. Telp. (0274) 897006, pada Seksi Diagnostik Kehewanan di No. Telp. (08112950898) Atau mengirim email ke bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
  3. Tanggapan atas pengaduan keluhan pelayanan publik kepada pemohon pengaduan keluhan dilakukan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos oleh petugas layanan.
  4. Hasil tanggapan keluhan diterima oleh pelanggan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos.
  5. NB : Jika Pelayanan Pengaduan Keluhan dilakukan secara Tatap Muka maka semua Petugas layanan publik dan Pengguna layanan publik/ Konsumen, wajib menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan keluhan pelayanan publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan keluhan. Petugas layanan pengaduan keluhan akan menyampaikan tanggapan secara resmi, dan petugas layanan pengaduan keluhan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Tanggapan atas pengaduan keluhan pelayanan publik kepada pemohon pengaduan keluhan dilakukan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Keluhan Pelayanan Publik.

  1. Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta
  2. Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Telepon (0274) 897006;
  3. Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung, Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
  4. Kotak Saran;
  5. Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
  6. Email:bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store