: Layanan Jasa pembuangan Sampah

  1. Jenis sampah yang masuk ke TPA Piyungan : sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
  2. Sampah berasal dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
  3. Mempunyai surat rekomendasi pembuangan sampah Akhir dari Dinas Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Kabupaten / Kota.
  4. Truk Angkutan sampah ditutup terpal dengan rapat.

  1. Konsumen mendapatkan Bukti Restribusi sesuai volume sampah yang akan dibuang.
  2. Konsumen membayar restribusi kepada petugas
  3. Angkutan sampah/Truk Masuk ke arena / zone pembuangan
  4. Angkutan sampah /Truk Keluar dari TPA Piyungan

1 Hari

Perda Nomor 4 Tahun 2014

Rp 24.383,00 per Ton. Sesuai Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2014 tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Pengolahan dan pemrosesan akhir sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga..

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : balaisampah@gmail.com

d. Telepon : (0274) 588518 pswt 1707

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ": Layanan Jasa pembuangan Sampah"