Layanan Informasi

No. SK: 065 / 3700

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Menunjukkan KTP/ Identitas lain.
  3. Mengisi Buku Tamu serta mengisi formulir permohonan Informasi Publik.
  4. Pemohon mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setelah mendapatkan informasi yang diinginkan.
  5. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan PerUndang-Undangan.
  6. Menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

  1. Tamu datang ke UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY untuk mencari informasi publik.
  2. Tamu diterima di ruang tamu oleh petugas, kemudian petugas menanyakan maksud dan tujuan kedatangan di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY serta mengisi buku tamu yang telah disediakan.
  3. Maksud dan tujuan tamu di verifikasi oleh petugas yang ada dengan cara mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan.
  4. Tamu diberikan pelayanan informasi yang ada di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY sesuai dengan permintaan yang ditulis pada formulir permohonan informasi publik. Layanan Informasi Publik yang terdapat di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY meliputi : a. Informasi Pengembangan Bibit Ternak, Hijauan Pakan Ternak dan Semen Beku; b. Informasi Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan; c. Informasi Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner; d. Informasi Praktek Kerja Lapangan/ Koasistensi/ Magang/ Kunjungan Sekolah/ Kunjungan Lapangan.
  5. Informasi Publik diterima oleh Tamu sesuai dengan permintaan/ permohonan dari Tamu.
  6. Setelah Informasi Publik diterima oleh Tamu, Tamu kemudian mengisi formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan diserahkan kepada petugas.
  7. Layanan selesai.
  8. NB : Semua Petugas layanan publik dan Pengguna layanan publik/ Konsumen, wajib menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

1.    Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2.   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (permohonan yang dilakukan lewat website, email, pos, fax), bila permohonan secara langsung dapat dilaksanakan saat itu juga; Petugas Layanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Apabila informasi bersifat sangat teknis/ merupakan lingkup Seksi, maka akan ditunjukkan agar pemohon menuju ke unit/ seksi terkait.

3.   Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos.



Tidak dipungut biaya

a. Informasi Pengembangan Bibit Ternak, Hijauan Pakan Ternak dan Semen Beku; b. Informasi Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan; c. Informasi Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner; d. Informasi Praktek Kerja Lapangan/ Koasistensi/ Magang/ Kunjungan Sekolah/ Kunjungan Lapangan.

  1. Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta
  2. Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Telepon (0274) 897006;
  3. Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung, Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
  4. Kotak Saran;
  5. Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241
  6. Email:bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store