No. SK: 065 / 3700
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (permohonan yang dilakukan lewat website, email, pos, fax), bila permohonan secara langsung dapat dilaksanakan saat itu juga; Petugas Layanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Apabila informasi bersifat sangat teknis/ merupakan lingkup Seksi, maka akan ditunjukkan agar pemohon menuju ke unit/ seksi terkait.
3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
a. Informasi Pengembangan Bibit Ternak, Hijauan Pakan Ternak dan Semen Beku; b. Informasi Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan; c. Informasi Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner; d. Informasi Praktek Kerja Lapangan/ Koasistensi/ Magang/ Kunjungan Sekolah/ Kunjungan Lapangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Subag Tata Usaha/ Sekretariat UPTD BPPTDK
Petugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak
Petugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Seksi Diagnostik Kehewanan