Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Pengantar Kelurahan
  4. Foto Copy Setifikat / Buku Penguasaan Tanah
  5. Surat Pernyataan Tidak Sengketa Ybs
  6. Foto Copy Lunas PBB tahun Terakhir
  7. Foto Copy KTP Saksi

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Menunggu Nomor Antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi
  4. Petugas Paten Menerima Berkas dan meneliti Kelangkapannya
  5. Memverifikasi dan memvalidasi Kelengkapan persyaratan adminsitrasi jika lengkap
  6. Pengesahan Oleh Camat
  7. Petugas Paten Meregister / Mengagenda Dokumen
  8. Penyerahan Dokumen Kepada Pemohon

Jika Berkas Lengkap dan Pimpinan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"