Pengantar Nikah

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Belom Menikah
  4. Pengantar Nikah dari Kelurahan (N1, N2, N3,N4,...)
  5. Pengantar DPP5 dari Kelurahan
  6. Pas Foto 2x3= 5 lembar, 4x6= 1 lembar ( bigron warna biru)
  7. Photo copy Akte Lahir /Membawa Akte cerai hidup/mati yg Asli (jika status Duda/Janda)

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas ( apabila berkas tidak lengkap akan di kembalikan kepada pemohon)
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang.
  5. pencatatan nomor agenda surat/berkas
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

Penerimaan dan Pengecekan Berkas - berkas

Gratis, tidak dipungut biaya

pengantar nikah

Web Lapor hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah"