Penanganan bencana kebakaran

  1. tidak ada persyaratan

  1. Menerima Informasi Kejadian Kebakaran (Telphon, HT, Laporan Langsung
  2. Mempersiapkan Personel, Peralatan dan Armada
  3. Menuju Lokasi Bencana Kebakaran

1. Menerima informasi/laporan melalui telephon, HT, dan laporan langsung 2 Menit

2. Mempersiapkan Peralatan, Personel dan Armada  3 Menit 

3. Menuju Lokasi bencana kebakaran (lokasi terjauh) 10 Menit

 

 

Tidak dipungut biaya

Penanganan kebakaran

1. Konsultasi dan Pengaduan Langsung Sekretaris Dinas 

2. Telp Pengaduan (0431) 864444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan bencana kebakaran"