Layanan Penjualan Bibit Ternak

No. SK: 065 / 3700

  1. Kelompok Ternak/ Anggota Kelompok Ternak/ Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
  2. Identitas Kelompok Ternak/ Anggota Kelompok Ternak/ Masyarakat.
  3. Menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

  1. Pertemuan koordinasi yang dilaksanakan secara intern untuk menentukan Bibit Ternak yang akan dipasarkan oleh Tim Penjualan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
  2. Tim selektor UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY menentukan Bibit Ternak menjadi 2 yaitu dengan kriteria Tidak Layak sebagai Bibit Ternak dan Bibit Ternak dengan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) diserahkan kepada tim penjualan untuk diumumkan kepada kelompok ternak/ anggota kelompok ternak/ masyarakat.
  3. Hasil seleksi oleh Tim, menghasilkan : a. Ternak layak bibit dengan SKLB; b. Ternak tidak layak bibit tanpa SKLB. Kemudian diumumkan untuk dilakukan lelang kepada kelompok ternak/ anggota kelompok ternak/ masyarakat.
  4. Proses lelang ternak dan proses penyerahan ternak dilakukan oleh tim penjualan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
  5. NB : Semua Petugas layanan publik dan Pengguna layanan publik/ Konsumen, wajib menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

1. Rapat koordinasi internal dan identifikasi Bibit Ternak dilaksanakan sebelum penjualan bibit ternak.

2. Lelang ternak bibit dilaksanakan tergantung dengan ketersediaan Bibit Ternak yang dihasilkan.

3. Konsumen dilayani pada waktu pelaksanaan lelang di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.

Harga sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut:

a.    Dara Sapi Perah Rp. 9.000.000,- per ekor harga terendah;

b.    Dara Bunting Sapi Perah Rp. 15.000.000,- per ekor harga terendah;

c.    Dara Bunting Sapi Potong Rp. 10.000.000,- per ekor harga terendah;

d.    Pedet Jantan / Betina Sapi Perah Tidak Layak Bibit Rp. 3.000.000,- per ekor harga terendah;

e.   Pedet Jantan / Betina Sapi Potong Tidak Layak Bibit Rp. 3.500.000,- per ekor harga terendah;

f.     Dara Betina Sapi Potong Rp. 7.500.000,- per ekor harga terendah;

g.    Dara Jantan Sapi Potong Rp. 10.000.000,- per ekor harga terendah;

h.    Kambing PE Dara Betina Rp. 1.000.000,- per ekor harga terendah;

i.      Kambing PE Dara Jantan Rp. 1.500.000,- per ekor harga terendah;

j. Kambing PE Cempe Tidak Layak Bibit Rp. 350.000,- per ekor harga terendah;

k. Kambing Dara Jantan / Betina Rp. 600.000,- per ekor harga terendah;

l.  Kambing Cempe Tidak Layak Bibit Rp. 250.000,- per ekor harga terendah;

m. Domba Dara Jantan / Betina Rp. 500.000,- per ekor harga terendah;

n.  Domba Cempe Tidak Layak Bibit Rp. 250.000,- per ekor harga terendah.


a. Bibit Sapi Perah; b. Bibit Sapi Potong; c. Bibit Kambing/Domba.

  1. Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta
  2. Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Ngipiksari – Jl. Kaliurang KM. 23 Ngipiksari, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Telepon (0274) 897006
  3. Kotak Saran
  4. Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241
  5. Email:bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store