Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPPG/SIKPG)

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng
  2. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Tanda Regristrasi Perawat Gigi (STRPG) yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari Dokter yang telah memiliki Izin praktik
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng
  9. Foto Copy KTP/Surat Domisili
  10. Foto Copy BPJS Kesehatan

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPPG/SIKPG)"