Pelayanan Sertifikasi Dan Surveilans Nomor Kontrol Veteriner (Nkv) Unit Usaha Pangan Asal Hewan Yang Memenuhi Syarat

  1. Pengguna layanan (user) melakukan pendaftaran dengan mengisi Buku Register Pemohon di ruang pelayanan Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
  2. Menunjukkan Identitas Pengguna (SIM/KTP) kepada Petugas yang menangani

  1. Pengguna datang ke Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner untuk mengisi Buku Registrasi Pengguna dengan menunjukkan Identitas Pemohon (SIM/KTP) kepada Petugas yang menangani, Pengguna menyampaikan keperluannya
  2. Petugas akan mengarahkannya kepada Personil/ Pejabat yang telah ditunjuk oleh Pimpinan sesuai dengan kebutuhan informasi dari Pengguna
  3. Petugas menerima berkas permohonan dari Pengguna
  4. Petugas mengumpulkan data dan kelengkapan berkas, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
  5. Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan berkas disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
  6. Kunjungan Lapangan oleh Tim Auditor NKV
  7. Evaluasi dan pembuatan laporan hasil audit oleh Tim Auditor NKV
  8. Pembuatan Sertifikat
  9. Pengesahan Sertifikat oleh Pejabat yang berwenang (Kepala Dinas)
  10. Pengadministrasian Sertifikat
  11. Pemberian Sertifikat kepada Pengguna
  12. Pengisian IKM Setelah selesai semua, petugas mendokumentasian dokumen.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 72 (tujuh puluh dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan

Gratis

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Datang langsung, atau menghubungi ke Bidang Peternakan (Telp/Fax 0274 511001 Fax )atau ke drh. Anung Endah Suwasti (Hp. 08122757068)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Dan Surveilans Nomor Kontrol Veteriner (Nkv) Unit Usaha Pangan Asal Hewan Yang Memenuhi Syarat"