Layanann Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik baik secara ofline atau online

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas

<meta charset="utf-8" />

Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2.Layanan dengan cara online

  1. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja

  2. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh portal pst.bps.go.id jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan
                                    pada unit PST BPS

Website          : https://www.lapor.go.id

 https://webapps.bps.go.id/pengaduan 

E-mail         : bpshq@bps.go.id

SMS   : 081119500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanann Konsultasi Statistik"