Pajak Hiburan

  1. Fotocopy KTP
  2. Alamat Objek
  3. Alamat Subjek
  4. Laporan Usaha dari Wajib Pajak

  1. Datang lah dengan membawa Fotocopy KTP dan Laporan Usaha dari Wajib Pajak

4 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), 2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3. SKPD Nihil (SKPDN), 4. SKPD Kurang Bayar/SKPDKB (surat ketetapan pajak yang menentukan kurang bayar atas jumlah pajak yang telah ditetapkan)

0811 7150 888

bpprd.bangkabarat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Hiburan"