Pelayanan Pengujian Umum dan Khusus

  1. 1. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan servis umum/ khusus;
  2. 2. Membawa contoh benih yang akan diuji;
  3. 3. membayar biaya pengujian calon benih di laboratorium.

  1. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa surat permohonan pelayanan servis umum/khusus beserta persyaratannya , dan diverifikasi oleh petugas;
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menerima contoh benih;
  3. 3. Dilakukan uji laboratorium;
  4. 4. Petugas membuat laporan hasil uji;
  5. 5. Pemohon dapat mengambil laporan hasil uji.

Laporan servis umum/khusus 14 hari setelah sampel diterima

1.    Sesuai dengan PP 35 tahun 2016

2.    Perda No 1 Th 2020


Hasil uji Lababoratorium

a. Datang langsung,
b. Kotak saran
c. Telepon front desk (0274) 566687;
d. dan/atau via email pelayanan dengan
bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Umum dan Khusus"