Izin Praktik Bidan

No. SK: 065/27/DPMPTSP/2020

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang telah memiliki Izin praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Foto Copy KTP/Surat Domisili
  8. Foto Copy BPJS Kesehatan

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Cek Lokasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Bidan"