Izin Keja Refraksionis Optisien

No. SK: 065/27/DPMPTSP/2020

  1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  2. Fotocopy STRRO atau STRO yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktik
  4. Surat pernyataan memilik tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  5. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar yang berlatarbelakang Merah
  6. Rekomendasi kepala dinas kesehatan kabupaten buleleng atau Kepala Puskesmas yang mewilayahi daerah Setempat
  7. Rekomendasi dari IROPIN
  8. SIKRO atau SIKO pertama (untuk permohonan SIKRO ATAU SIKO yang kedua)
  9. Fotocopy KTP/Surat Domisili

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. 7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. 8. Penandatangan Surat Izin
  9. 9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin dan Pengadministrasian
  7. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  8. Penandatangan Surat Izin
  9. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisien

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
4. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Keja Refraksionis Optisien"