Rekomendasi Teknis Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain

No. SK: 188/16265

  1. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : Akta pendirian Badan Usaha dengan lilngkungan usaha bidang energi dan perubahannya
  2. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : Biodata Badan Usaha (Company Profile), dokumen badan usaha paling sedikit memuat data dan informasi mengenai : a) Group /company profile b) Susunan direksi maupun dewan komisaris, akta
  3. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : NPWP
  4. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : Izin Prinsip
  6. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : Surat pernyataan tertulis di atas materai, kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. PERSYARATAN ADMINISTRATIF : Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan
  9. PERSYARATAN TEKNIS : Sumber perolehan bahan baku/bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain yang diusahakan
  10. PERSYARATAN TEKNIS : Data standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati
  11. PERSYARATAN TEKNIS : Nama dan merk dagang Bahan Bakar Nabati
  12. PERSYARATAN TEKNIS : Informasi Kelayakan Usaha
  13. PERSYARATAN TEKNIS : Surat Pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain
  14. PERSYARATAN TEKNIS : Surat Pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisa data administrasi dan teknis, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
  4. Rekomendasi teknis selanjutnya diproses DPMPTSP DIY untuk menerbitkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel)

Rekomendasi Teknis diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) untuk Bahan Bakar Lain. 2. Pengawasan Kegiatan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) untuk Bahan Bakar Lain.

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain"